"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pasal di atas menyatakan bahwa negara Indonesia memberi kebebasan kepada masyarakatnya untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak lain. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memeluk agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses untuk melakukan ibadahnya masing-masing, dan juga warga negara tidak boleh menggangu ibadah dari masing- masing agama tersebut. Oleh karena itu terdapat beragam agama di Indonesia tanpa ada konflik- konflik yang muncul akibat perbedaan agama tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar