Sabtu, 25 Maret 2017

(Muhammad Rizky-03) Penjelasan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."


Pasal di atas menyatakan bahwa negara Indonesia memberi kebebasan kepada masyarakatnya untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak lain. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memeluk agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses untuk melakukan ibadahnya masing-masing, dan juga warga negara tidak boleh menggangu ibadah dari masing- masing agama tersebut. Oleh karena itu terdapat beragam agama di Indonesia tanpa ada konflik- konflik yang muncul akibat perbedaan agama tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar