Minggu, 19 Maret 2017

(161311050-014) Hak Asasi Manusia (HAM)

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat ataupun negara akan tetapi berasal dari Tuhan YME. Oleh sebab itulah, HAM dari setiap manusia tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh negara manapun di dunia ini..
Pengertian HAM adalah suatu hak yang sudah berada dalam diri manusia semenjak manusia tersebut lahir dan tidak dapat lagi untuk diganggu gugat serta bersifat tetap. Kemudian kita sebagai orang manusia mesti mengakui dan menghormati HAM karena itulah sebagai perwujudan kemanusiaan kita dengan cara menghargai dan menghormati antara satu masa lain dengan tidak lagi membedakan agama, ras dan golongan.
Pengertian Ham yang diatas menunjukkan bahwa HAM atau hak asasi manusia berasal dari keyakinan manusia terhadap dirinya sendiri bahwa kita sebagai manusia memiliki derajat yang sama oleh Tuhan dan berasal dari ciptaan Tuhan dimana manusia dilahirkan dengan bebas dan mempunyai harkat dan martabat serta hak-hak yang sama. Berdasarkan hal itulah manusia mesti diperlakukan dengan sama, adil dan beradab. HAM itu universal dalam cakupannya, yang berarti berlaku pada semua manusia tanpa ada membeda-bedakannya berdasarkan bangsa, suku, agama dan ras.
Istilah istilah yang dikenal dengan HAM di negara lain seperti Droit de l'home dari Prancis, human right dari inggris dan mensen rechten dari Belanda. Dalam salah satu dokumen PBB dapat kita temukan tentang pengertian HAM yaitu "Human rights could be generally define as those rights which are inherent in our nature and without it we cannotlive as human beings".

Berikut beberapa tanggapan dari ahli ahli hukum Indonesia tentang pengertian HAM yaitu:
Menurut Prof. Padmo wahyono mengatakan bahwa pengertian HAM (Hak Asasi manusia) adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu. Dan menurut Prof Dardji Darmodihardjo bahwa pengertian HAM (hak asasi manusia) adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain.
Dalam perkembangan HAM (hak asasi manusia) dapat digolongkan dalam beberapa macam yaitu:
  1. Hak asasi pribadi atau personal rights yang diantaranya berupa hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan tertentu dan kebebasan untuk bergerak
  2. Hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli, hak untuk menjual dan hak untuk memanfaatkan. Hak ini tentu saja harus sesuai dengan aturan aturan negara yang berlaku.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality.
  4. Hak asasi politik atau political rights, merupakan hak yang terdiri atas ikut serta dalam pemerintahan
  5.  Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights antara lain yaitu hak untuk memilih dan memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, antara lain peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan penahanan
  7.  Hak untuk membangun atau rights to development yaitu hak asasi bagi suatu negara ataupun komunitasnya untuk membangun negaranya,yang tanpa campur tangan negara lain.

Jadi bagaimana langkah langkah negara Indonesia dalam menegakkan HAM di Indonesia? Memang bukanlah hal yang mudah. Dalam aturan aturan yang dibuat di Indonesia mulai dari Pancasila hingga lainnya telah menjadi langkah yang tepat dalam menegakkan HAM.
Penegakan HAM di Indonesia barulah terlihat jelas dengan terbentuknya lembaga Independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang saat ini berkedudukan di Jakarta. Keputusan pembentukan Komnas HAM ini berdasarkan keputusan Presiden No. 50 tahun 1993. Adapun fungsi dari Komnas HAM adalah sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang diduga melanggar HAM. Hasil penyelidikan tersebutlah yang kemudian diserahkan kepada kejaksaan. Selanjutnya proses hukuman diserahkan kepada pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar