Senin, 30 April 2018

HUKUM-02 NIM 171710569) Warga Negara dan Kewarganegaraan dan Problematika Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Warga Negara dan Kewarganegaraan dan Problematika Tenaga Kerja Asing di Indonesia

 

1.Warga Negara

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu disebut hamba atau kawula. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara empunyai persamaan hakk di hadapan hukuum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

istilah warga negara merupakan terjemahan dari kata citizen (bahasa Ingggris) yang mempunyai arti sebagai berikut;

1.    Warga negara;

2.    Petunjuk dari sebuah kota;

3.    Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air;

4.    Bawahan atau kawula.

Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga negara sebagai sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya

2.    Pengertian Kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganeraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang ang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalh segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.

3.    Konsep Dasar Tentang Negara

Secara litral istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state(bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara ssatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang beraulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.

Secara sederhana dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalaui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

4.    Tujuan Negara

Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. tujuan sebuah negara dapat bermaam-macam, antara lain;

1.    Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata;

2.    Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum;

3.    Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum

Dalam konsep dan ajaran plato, tujuan dengan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangann (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

Dala islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabia, tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalakan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalahh untuk kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.

Sementara itu, dalam konsep dan ajaran Negara Hukum, tujuan negara adalah menelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dai alat-alat pemerrintahannya didasarkan atas hukum. Semua oarang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu (government not by man but by low = the rule of law).

Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial. Selain itu dalam pembukaan UUD 1945 ditetapkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (matchstaat). Dari pembukaan dan penjelasan Uud 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur.

5.    Unsur-unsur Negara

Sebuah negara mempunyai unsur-unsur yang harus ada di dalamnya yaitu sebagai berikut.

Rakyat (Masyarakat/Warga Negara)

Setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa adanya warga atau rakyatnya. Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara konkret rakyatlah memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain it, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasa (negara).

Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat (warga negara). Rakyat adalah substratum dari negara.

Wilayah

Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan (wilayah darat), peraiaran (wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah udara).

·         Daratan (Wilayah Darat)

Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan laut (perairan) negara lain. Perbatasan wilayah sebuah negara biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian yakni perjanjian antara dua negara atau lebih.

·         Peraiaran (Wilayah Laut/Perairan)

Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas dari perairan teritorial itu pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai ketika air surut. Laut yang berada diluar perairan teritorial disebut Lautan Bebas (Mare Liberum). Disebut dengan Lautan Bebas, karena wilayah perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan suatu negara sehingga siapapun bebas memanfaatkannnya.

·         Udara (wilayah Udara)

Udara yang berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Mengenai batas ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempeertahankannya.

Pemerintah

Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah negara.

Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertantangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama-sama.

Legalitas Tenaga Kerja

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing, Pasal 42 sampai dengan 49. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di In­donesia hanya dalam hu­bu­ngan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, dan mereka harus memiliki standar ko­petensi tertentu. Harus ada izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk sebe­lum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Pem­beri kerja yang memper­ker­jakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir. Di­sam­ping ituKementerian Te­naga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid (kebi­jakan) baru mengenai peng­gunaan pekerja warga negara asing, yaitu Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Di dalam peraturan terse­but terdapat syarat yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing dapat bekerja di In­donesia. Syarat-syarat tersebut antara lain

 (a). Memiliki pen­didikan yang sesui dengan syarat jabatan yang akan didu­duki oleh tenaga kerja asing

(b). Memiliki sartifikat kompe­tensi atau sartifikat penga­laman kerja sesuai dengan jabatan yanag akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang lima (lima) tahun

 (c). Membuat surat pernyataan wajib menga­lihkan ke­ahlian­nya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan lapo­ran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

Tiga persyaratan ini tidak berlaku untuk jaba­tan anggota direk­si, dewan ko­misaris atau ang­gota pem­bi­na, pengurus dan pe­ngawas. Un­tuk pe­ru­­sa­haan yang akan me­ng­­gunakan tenaga ker­ja asing harus sudah ber­operasi dan memiliki surat-surat atau le­galitas yang leng­kap. Peru­sa­haan juga harus memiliki mo­dal usaha yang pantas un­tuk mendatangkan orang asing.

Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan kerja yang dilarang. Jabatan kerja yang dilarang  telah diatur dalam Keputusan Men­teri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Republik Indonesia No 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.Lebih kurang ada 19 jabatan kerja yang dilarang untuk tenaga kerja asing, beberapa diantaranya adalah menjadi direktur personalia, manejer hubungan indus­trial, dan manajer personalia. Jaba­tan-jabatan tersebut mengatur perihal pengadaan dan penem­patan tenaga kerja, penggajian dan pengupahan, serta kom­pensasi balas jasa dan jaminan sosial. Selain itu juga tentang sistem kontrol personalia, proses pemutusan hubungan kerja,pendidikan dan pela­ti­han,serta pengembanagan karier. Tujuan dibuatnya kepu­tusan menteri ini adalah untuk mem­perjelas batasan peng­gu­naan tenaga kerja asing di In­donesia dan untuk me­lin­du­ngi para tenaga kerja indo­ne­sia.

Problematika Tenaga Kerja

Bertolak ukur pada dasar hukum yang telah di undang­kan oleh pemerintah, seakan memberikan jaminan yang kuat terhadap nasib para pen­cari kerja di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi dalam prak­tiknya, mereka masih tertatih mencari kesana-kemari lowo­ngan pekerjaan. Baik itu lulu­san Sekolah Menengah Atas hingga Sarjana pun sangat sulit untuk mendapatkan pe­kerjaan di negeri sendiri.

Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dam­pak positif kepada pere­ko­nomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan seba­gaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu meru­pakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indo­nesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manu­sianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.  Akan tetapi di balik dampak positif, ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti  yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya. Contohnya, masih banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menye­ludupkan tenaga kerja asing itu ke Indonesia. Memperkaya diri sendiri dan golongan tanpa tahu begitu banyak anak bangsa yang kelaparan.

Kemana lagi harapan bang­­­­sa Indonesia ini ber­tum­pu jika tidak pada pemimpin pemerintahannya. Berharap perlindungan dengan sayap kejujuran yang teduh adalah hal yang dirindukan saat ini. Dalam persoalan peng­gu­naan tenaga kerja asing di Indo­nesia, pemerintah diha­rapkan dapat lebih teliti dan fokus agar tidak ada lagi tenaga kerja asing ilegal yang dapat men­cari keuntungan di Indone­sia, dimana ke­untu­ngan itu meru­pakan hak warga negara Indo­nesia.Jika masalah tenaga kerja asing telah mampu di­atasi peme­rintah, maka per­soalan pere­konomian Indo­nesia pun lebih dapat di kontrol dan dijaga kestabilita­san­­nya

DITULIS : NOVAL ILHAM AKBAR 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar