Senin, 30 April 2018

(Hukum02-171710777) Negara Asing Masuk Buruh Menjerit

Negara asing masuk Buruh tertusuk

 

Siapa yang tak tau penderitaan buruh saat ini, pada era kepresidenn jokowi sekarang banyak yang mengeluh kesahkan tentang kebijakan presiden bahwa negara indonesia terbuka untuk tenaga kerja asing. Pada era pemerintahan sebelumnya memeng sudah banyak tenaga kerja asing yang masuk k indonesia, akan tetapi baru pada masa pemerintahan jokowi inilah baru mencuatnya kabar berita bahwa pemerintah secara besar besaran memasukan tenaga kerja asing ke indonesia.

Pada zaman era orde lama pemerintah indonesia mengusir semua penduduk negara asing dari indonesia agar mayoritas yang menikmti indahnya indonesia hanya warga negara indonesia, tetapi pasca berubah nya orde lama ke orde baru berulah tenaga kerja asing bisa masuk bebas ke negara indonesia, semakin lama semakin dipermudah pula tenaga kerja asig masuk k indonesia hingga szaman pemerintahan joko widodo.

Pada pemerintahan SBY Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid baru penggunaan pekerja warga negara asing. Diundangkan pada 30 Desember 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 12 Tahun 2013 mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Permenakertrans ini menggantikan beleid serupa yang terbit 2008 silam. Ketentuan lain yang diperbarui adalah izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk pekerjaan sementara. Beleid lama tak membuat rincian yang jelas. Kini, Pasal 8 Permenakertrans menyebut empat jenis pekerjaan yang bersifat sementara yaitu pemasangan mesin, elektrikal, layanan purnajual, dan produk dalam masa penjajakan usaha. Meski lebih rinci, tidak ada perubahan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk pekerjaan sementara.

Seharunya juga pemerintah indonesia lebih mengutamakan tenaga kerja indonesia, bila perlu menghentikan masuknya tenaga kerja asing, karena indonesia sendiri mengalami kekurangan lapangan pekerjaan yang memaksakan pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak, sedangkan pemerintah juga membuka pintu seluas luasnya untuk tenaga kerja asing. Jadi kemana harusnya putra putri bangsa indonesia yang bisa berkarya selain di bangsa nya sendiri.

Banyak putra putri bangsa yang harus keluar negri untuk berkarya karena karyanya tidak d anggap d negri sendiri, terkesan memandang sebelah mata terhadap kemampuan soft skill putra putri bangsa. Padahal menurut saya kemampuan soft skill lah yang lebih berpengaryh pada kemajuan bangsa

Banyak buruh indonesia yang menjerit, lapangan pekerjaan yang makin minin membuat mereka kesulitan mencari pekerjaan dan juga upah minimum yang menurut mreka tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka. Apalagi ditambah masuk nya negara asing yang mendominasi para pekerja d indonesia.

"Orang yang upahnya berapa pun, pasti ingin naik. Yang menjadi concern pemerintah 'kan di upah minimum. Upah minimum itu sebagai jaring pengaman agar pekerja tidak dibayar di bawah standar," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (01/05).

Selebihnya, Hanif Dhakiri meminta agar serikat-serikat buruh lebih memperkuat peran dalam perundingan bipartit yang melibatkan buruh dan pengusaha di dalam perusahaan.

"Jangan kuat di jalanan, tetapi di perusahaannya lemah. Nyatanya dari 14.000-an PUK (pimpinan unit kerja), sekarang yang tersisa 7.000 PUK. Dan keanggotaan buruh makin menurun," kata Hanif.

Pernyataan Hanif ini menanggapi tuntutan berbagai serikat buruh dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di berbagai kota besar di Indonesia, Senin (01/05).

Dalam aksinya, kelompok buruh menuntut agar pemerintah dan pengusaha memperhatikan kesejahteraan mereka, dan salah-satu yang terpenting adalah menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, karena dianggap merugikan kaum buruh.

 

Dedi Hardianto, ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), salah satu komponen buruh yang terlibat unjuk rasa, mengatakan PP tersebut "sangat melemahkan" buruh karena kenaikan upah mininum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Dengan menetapkan formula kenaikan upah sebatas inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum," kata Dedi Hardianto kepada BBC Indonesia.

Pada tahun 1980-an awal, serikat pekerja dilibatkan dalam survei pasar untuk menentukan nilai kebutuhan fisik minimum, baru kemudian berunding untuk menentukan besarnya upah minimum.

"Dengan PP 78, upah sudah terjadi. Artinya, pemerintah men-delete (menghapus) fungsi serikat buruh," tandasnya. Dia kemudian meminta merevisi PP tersebut. "Kami siap berunding," tambahnya.

Tuntutan lain yang disuarakan para serikat buruh adalah penghapusan outsourcing(alih daya), sistem magang dan adanya penambahan jaminan sosial.

"Kita menuntut adanya jaminan pensiun 60% dari gaji terakhir kita. Kita ingin seperti TNI-Polri, karena kita sama-sama membayar pajak," kata seorang buruh asal Kerawang, Wawan, di sela-sela unjuk rasa.

Ada pun kalangan pengusaha menganggap tuntutan buruh agar kesejahteraannya dinaikkan telah dipenuhi oleh pemerintah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, dan pengusaha kemudian merealisasikannya, kata pimpinan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRI).

"Saat ini dengan UMR (upah minimum regional) yang ada, kita masih ada BPPJS, lalu ada yang lain-lain. Jadi menurut saya cukup tinggi (tuntutan buruh yang dipenuhi). Tentunya kita tidak ingin membayar upah terlalu rendah, karena berkaitannya dengan buying power," kata anggota Dewan pembina APRI, Handaka Santosa.

Lagi pula, lanjutnya, keputusan itu juga didasarkan hasil perundingan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha dan pemerintah.

Handaka mengatakan seharusnya buruh juga harus realistis ketika dihadapkan kondisi keuangan perusahaan yang belum tentu dalam kondisi baik secara terus-menerus.

"Tetapi kita juga harus realistis bagaimana pertumbuhan sales revenue yang didapat tiap bulannya. Apalagi terakhir ini di bidang penjualan ritel pertumbuhan itu memang tidak bisa seperti diharapkan," katanya.

Dia menambahkan, apabila perusahaan dipaksa mengakomodasi semua tuntutan buruh, padahal keuangan perusahaan belum mencukupi, "akan menyebabkan hal yang negatif terhadap perusahaan".

"Yang saya khawatir kalau hanya menuntut dan 'pokoknya' saja yang didapat, tentu akan mengakibatkan sesuatu yang tidak baik bagi perusahaan," tandasnya.

Bagaimanapun, dalam unjuk rasa, sebagian buruh menganggap apa yang menjadi hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan dan pemerintah dianggap belum maksimal memperjuangkan nasib mereka.

Tetapi sebagaimanapun perusahaan tetap berpendapat bahwa mreka sudah memberikan apa yang menjadi tuntutan buruh tersebut, perusahaan menilai mreka slalu memberikan apa yang diminta buruh, memenuhi permintaan buruh. Tapi kenyataan nya bebrapa perusahaan justru mengabaikan hak hak para buruh dan mengutamakan kepentingan perusahaan itu sendiri.

Tanggal 1 Mei merupakan hari yang bersejarah buat para buruh di seluruh Negara. Penetapan tanggal 1 Mei ini erat kaitannya dengan perjuangan kaum buruh pada tanggal 1 Mei 1886, dimana sekitar 350.000 orang buruh melakukan mogok massal di beberapa tempat di AS. Mereka diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika. Kaum pekerja ini menuntut perbaikan kesejahteraan dan jam kerja 8 jam sehari. Pada saat itu, kesejahteraan buruh sangat memprihatinkan. Mereka dipaksa bekerja hingga 15 jam sehari.

Hingga akhirnya aksi para buruh tersebut mendapat tanggapan keras dari pemerintah setempat pada waktu itu dengan memerintahkan sejumlah aparat keamanan untuk meredam aksi demonstrasi. Sialnya, aparat yang diperintahkan meredam aksi buruh tersebut malah menembaki para demonstran dengan membabi buta. 4 orang dilaporkan tewas dan puluhan luka-luka sehingga menimbulkan kemarahan dari para demonstran sehingga muncul aksi balasan pada keesokan harinya.

Puncaknya terjadi tanggal 4 Mei, aksi buruh dipusatkan di lapangan Haymart. Aksi yang diikuti puluhan ribu buruh ini awalnya berjalan damai. Namun tiba-tiba sebuah bom meledak di dekat barisan polisi. Seorang polisi tewas dan belasan terluka. Polisi membalas dengan menembaki para buruh yang masih bertahan. Banyak yang terluka dan tewas.

"Semua gerakan politik, sosial, intelektual dan etis dalam sejarah dideterminasi (ditentukan) oleh cara-cara dengan apa masyarakat mengorganisasi lembaga-lembaga sosial mereka dalam hal melaksanakan aktivitas-aktivitas produksi, pertukaran, distribusi dan konsumsi barang-barang..." Karl Marx

Disadari atau tidak pemikiran-pemikiran Karl Marx sebagai bapak sosialis masih terus mempengaruhi seluruh penjuru dunia. Tanpa seorang Karl Marx tidak mungkin ada serangkaian revolusi yang akhirnya menyebabkan perpecahan antar utara dan selatan, tidak mungkin ada revolusi Lenin di Uni Soviet pada tahun 1917 yang menggulingkan sang Tsar yang agung, dan mungkin tidak akan ada tragedi lapangan Haymart tersebut.

Di Indonesia sendiri setiap tahunnya dilakukan berbagai macam cara untuk merayakan Hari Buruh Intenasional (May Day), yang sering kita saksikan adalah dimana ratusan hingga ribuan buruh turun ke jalan menyuarakan aspirasinya menuntut segala perbaikan di segala sektor. Tapi pertanyaannya, sampai kapan semua tuntutan para buruh tersebut bisa terpenuhi, hingga tak ada lagi tuntutan-tuntutan yang tak jarang berujung bentrok dengan aparat keamanan akan berakhir?

Letak permasalahan para buruh sebenarnya tak lepas dari merasa kurangnya standar Upah Minimum Rata-rata (UMR) yang mereka terima, Sementara dilain pihak, pemerintah selalu menggembar-gemborkan keberhasilan pencapaian pemerintah dalam menaikan kesejahteraan ekonomi masayarakat. Tapi fakta dilapangan memaksa kita untuk bersebrangan dengan klaim pemerintah tersebut.

Disisi lain kita dibuat gerah dengan ulah para wakil rakyat yang duduk di gedung DPR sana. Kita dibuat berdecak heran dengan pengeluaran-pengeluaran yang dibiayai oleh uang negara atas nama kepentingan rakyat, bayangkan saja, untuk sekedar tempat duduk saja mesti beli kursi yang harganya 24 juta rupiah per unit. Kursi ini hampir 16 kali upah minimum buruh dalam sebulan.

Program Wirausaha

Tentunya disamping berpikir untuk merevisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena selalu dinilai merugikan para buruh dan menguntungkan perusahaan, sudah saatnya pemerintah memikirkan bagaimana memberikan solusi terhadap para buruh agar mereka bisa mengoptimalkan penghasilan yang mereka terima setiap bulannya dengan cara investasi untuk berwirausaha.

Bukan tanpa alasan penulis berpikir, sudah saatnya para buruh pandai mengelola keuangan dengan cara investasi sejak dini melalui wirausaha. Karena hal tersebut sesuai dengan program pemerintah yang akan mengurangi jumlah pengangguran dengan cara wirausaha. Kita bisa rasakan sendiri bahwa keinginan masyarakat Indonesia untuk berwirausaha saat ini masih rendah, data BPS mengatakan dari jumlah usaha kerja 169,33 juta jiwa, Indonesia hanya memiliki 564.240 unit wirausaha atau hanya 0,24% dari total jumlah penduduk Indonesia yang saat ini mencapai 238 juta jiwa.

Sekurang-kurangnya sebanyak 2% dari jumlah penduduk adalah orang-orang yang bergerak disektor usaha. Negara kita saat ini masih membutuhkan sedikitnya 4,07 juta wirausaha untuk mendukung optimalnya pertumbuhan ekonomi di tanah air. Bandingkan dengan AS jumlah wirausahanya mencapai 12% dari seluruh jumlah penduduk, singapura 7%, China dan Jepang 10%, India 7%, Malaysia 3%.

Pentingnya mencetak wirausahwan-wirausahawan baru melihat dari kenyataan bahwa negara-negara bekembang seperti Indonesia menghadapi persoalan-persoalan seperti, kemiskinan, keterbelakangan, ketenagakerjaan/pengangguran, pertumbuhan ekonomi rendah. Tentunya kita semua berharap Indonesia bisa segera keluar dari persoalan-persoalan tersebut. Penulis berpendapat bahwa program wirausaha sebagai suatu alternatif, karena wirausaha dinilai dapat mendorong terciptanya lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor ekonomi tertentu. Atau dengan kata lain sikap mental wirausaha merupakan motor penggerak dalam pembangunan negara dalam hal memajukan ekonomi bangsa dan negara, meningkatkan taraf hidup masyarakat, ikut mengurangi pengangguran, dan membantu mengentaskan kemiskinan.

Disamping itu, suatu kenyataan pula bahwa sampai saat ini sebagian besar penduduk di Indonesia masih terpaku pada kebiasaan untuk mencari kerja (menjadi pekerja/buruh) bukan menciptakan kerja. Tentu saja persoalan ini akan selalu menjadi masalah bagi negara. Karena lapangan kerja selalu tidak sesuai dengan jumlah pencari kerja.

Penulis yakin, apabila program wirausaha tersebut dengan gencar digalakan oleh pemerintah, maka sedikit demi sedikit mental bangsa Indonesia yang selalu tergantung pada sektor Industri akan bisa dikurangi. Karena masyarakat akan lebih memikirkan bagaimana cara menciptakan lapangan pekerjaan ketimbang mencari pekerjaan. Tentunya dalam hal ini tanpa mengurangi peran sektor industri dalam membangun ekonomi bangsa.

Bukan perkara mudah menjadi seorang ibu atau calon ibu yang tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, apalagi sebagai buruh kasar. Jumisih, Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), menjadi saksi hidup perjuangan para ibu dan calon ibu yang terpaksa menjadi buruh karena tuntutan ekonomi.

Menurut Jumisih, jangankan upah yang layak, dari sisi fasilitas yang layak pun mereka tidak bisa mendapatkannya. Di beberapa pabrik pun ia mendapatkan kasus banyak buruh perempuan yang keguguran akibat tidak ada pengurangan beban pekerjaan.

            Diharapkan kepada pemerintah lebih memperhatikan nasip para buruh indonesia, memperkecil kesempatan negara asing untuk menguasai pekerjaan di indonesia. Haya pada kebijakan pemerintahlah nasib para buruh bisa membaik. Untuk kelangsngan bangsa indonesia yang lebih mengutamakan masyarakat nya, membanggakan anak nya, dan mengidolakan pendahulunya.

Tulisan ini dikutip dari beberapa sumber campuran acak yang saya ambil dari bebrapa refrensi, dan saya kolaborasi untuk mencapai hasil yang insyaallah sempurna, mohon maaf apa bila ada kesamaan kata atau materi.

 

Penulis : Aref rismanto, universitas muhammadiyah pontianak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar