Senin, 30 April 2018

(Hukum 02 - 171710652) Tenaga Kerja Asing Tak Terkendali Warga Negara Indonesia Tersakiti

            Tenaga kerja asing (TKA) adalah orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kependudukan di suatu negara tetapi bekerja di negara tersebut. Biasanya hak bekerja bagi para TKA di berikan dengan melalui beberapa perjanjian, persyaratan yang harus di lengkapi serta visa yang wajib di bayar.

            Sejak tahun 2016 tepatnya setelah munculnya peraturan Perpres nomor 21 tahun 2016 para tenaga kerja asing tidak lagi dikenakan peraturan - peraturan seribet itu, mereka dipermudahkan dan di beri kelonggaran pula dalam administrasi menjadi TKA di Indonesia. Kemudahan yang di berikan berupa di minimalisirkan berkas - berkas menjadi lebih ringkas, pemeriksaan di bandara tidak lagi seketat dulu, serta pembebasan visa.

            Sebelum di terapkan nya perpres nomor 21 tahun 2016 para TKA harus di deteksi  dan wajib melalui beberapa seleksi yang lumayan ketat seperti pemeriksaan paspor agar tau apa tujuan orang asing masuk ke Indonesia untuk menghindari TKA yang ilegal tapi sekarang semejak penerapan perpres nomor 21 tahun 2016 para TKA di beri kelonggaran salah satunya kurangnya pemeriksaan di bandara-bandara Internasional bagi para warga negara asing, seperti yang saya kutip dari Aceh.tribun.com – "Temuan Ombudsman di lapangan, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, tetapi justru bekerja di Indonesia secara ilegal. "Harusnya di setiap bandara harus ada deteksi awal terhadap TKA itu. Ada orang asing nih, liat paspornya, mau apa disitu. Sekarang tidak ada, bablas saja," kata Laode dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018)."

            Pernyataan tersebut seolah - olah mengatakan kalau pemerintah sebenarnya memberi peluang bagi para TKA ilegal untuk masuk ke Indonesia. Bayangkan saja begitu besar dampak yang timbulkan dari peraturan tersebut, setelah di bebaskan visa para TKA juga dibebaskan dari pemeriksaan tentang apa tujuan perjalanan dari kunjunngannya ke Indonesia. Sehingga yang membludak bukan hanya para pengunjung tapi juga para TKA ilegal.

            Seperti dikutip dari CNN Indonesia – "Kementerian Tenaga Kerja mencatat, jumlah tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan, selain berasal dari China, para pekerja asing juga banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura."

            Data diatas adalah para TKA yang resmi, yang disetujui pemerintah melalui perjanjian dan kesepakatan antara negara Indonesia dan para TKA. Jika kita lihat dari hasil data diatas maka kenaikan persentasenya melonjak naik hampir 70% dan itu data para TKA yang resmi belum lagi jika kita melirik kepada TKA ilegal yang masuk sebagai pengunjung dan bekerja kemudian keasikan sehingga memilih mencari pekerjaan untuk tetap bisa bertahan hidup.

            Tidak hanya meningkatnya TKA yang resmi maupun ilegal negara Indonesia juga mengalami kerugian yang cukup besar akibat dari pencabutan visa yang di atur dalam perpres nomor 21 tahun 2016. Kerugian tersebut berupa menurunnya pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2016 saja 1,1 triliun karena bebas visa itu. Bagaimana jika kedepannya yang mana para TKA akan bertambah dan TKA yang sudah ada akan di perpanjang maka akan semangkin membesar pula kerugian yang akan di dapatkan negara kita.

            Setelah beberapa permasalahan yang telah saya jabarkan di atas ternyata ada permasalahan baru yang akan muncul dan saya rasa permasalahan ini akan semangkin memberatkan para buruh Indonesia termasuk juga warga negara dan masyarakat juga akan merasakannya. Sumber permasalahan yang akan datang itu berupa penerapan perpres yang baru tepatnya akan diterapkan pada 26 Juni 2018, inti dari perpres itu adalah tentang kebijakan tenaga kerja asing yang dimana isinya seperti kouta para TKA yang dulunya 1:10 tenaga kerja lokal dan sekarang akan di tetapkan menjadi 1:1 tenaga kerja lokal. Jika perpres ini benar akan di terapkan maka mungkin bukan mustahil bahwa suatu saat perbandingan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal akan seimbang dan para buruh yang memiliki skill rendah akan tersaingi serta yang lebih buruknya lagi pengangguran di Indonesia akan meningkat secara sangat pesat.

            Kita sebagai orang berpendidikan paham sekali maksut pemerintah mengambil tindakan seperti yang akan mengarah kemana dan untuk apa. Seperti penambahan kouta tenaga kerja asing yang ditetapkan pemerintah itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal agar menjadi lebih baik kedepannya dan untuk kebaikan negara pula tetapi dengan alasan itu bukan bearti pemerintah seenaknya mengambil keputusan tanpa memperhitungkan dampak apa yang akan dirasakan warga negara Indonesia dan apa yang akan terjadi terhadap para buruh lokal.

            Seharusnya pemerintah  harus mensemakmurkan para pengangguran yang ada di negara Indonesia ini dulu baru lah memikirkan bagaimana meningkat kualitas para pekerja. Karena negara yang maju akan menomor duakan kualitas para pekerja dan yang harus di utamakan adalah kemakmuran rakyatnya. Lagian negara yang hebat adalah negara yang bisa melahirkan hal – hal yang baru bukan menyalin hal yang lama. Saya paham jika kita memikirkan ego dan memutuskan untuk belajar secara otodidak maka akan sangat sulit dan mungkin akan mengalami banyak kegagalan dan kerugian tapi ya mau bagaiamana lagi, itu lah perjuangan yang harus di hadapi negara yang hebat dan pula pembelajaran yang sangat berharga adalah sebuah kegagalan. Jadi, menambah tenaga kerja asing untuk meningkat kualitas para buruh bukan lah salah satu alternatif yang tanpa pilihan, coba saja peraturan lama tetap di gunakan dan keuntungan yang di dapat di manfaatkan untuk meningkatkan fasilitas negara agar melahirkan penerus yang kreatif. Karena jika kita tetap menggunakan peraturan ini maka juga banyak konsikuensi yang akan kita dapatkan.

Seperti yang kita lihat kembali jumlah yang bertambah dalam setahunnya semejak penetapan perpres nomor 21 tahun 2016  seperti yang telah kami kutip dari CNN Jakarta yaitu "meningkat 69,85 persen yang jika kita hidung dengan jumlah perorangnya, yaitu sebanyak 74.813 orang". Apakah jumlah itu sedikit ? tentu saja tidak, coba saja jumlah sebanyak itu adalah warga negara lokal yang bekerja maka kita telah memberi pekerjaan WNI sekitar 2/3 provinsi atau pun lebih. Jumlah di atas adalah pemasukan TKA yang belum diterapkan peraturan tentang ketentuan kouta yang telah kita jelaskan di atas. Bayangkan jika ketentuan kouta itu benar - benar di terapkan maka setengah pekerja lokal Indonesia di dominasi setengah tenaga kerja asing.

            Prediksi seperti itu bukan hanya saya sendiri yang menyadari tapi juga banyak oknum – oknum yang menyadari akan hal itu pula. Isu seperti ini pula sampai ke telinga pemimpin negara ini yaitu Pak Joko Widodo, seperti yang saya kutip dari TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) imbas dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing yang bermotif politik. Menurut dia, Perpres itu bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi untuk TKA. "Inilah yang namanya politik," kata Jokowi saat memberi sambutan di acara pelepasan ekspor perdana Mitsubishi Xpander di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.

            Dari pernyataan Bapak Jokowi tersebut sepertinya beliau emang bersikeras akan tetap menerapkan peraturan – peraturan itu. Akibat dari itu ada beberapa orang yang cukup menarik perhatian kita baru – baru ini yang juga berpartipasi untuk menghapuskan perpres mendatang. Beliau adalah Prabowo Subianto, dikutip dari "TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). "Presiden harus meninjau kembali dan mencabutnya," ujar Prabowo saat ditemui Tempo di Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2018."

            Menurut Prabowo, kebijakan baru tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya penggunaan TKA. Prabowo menilai Presiden Jokowi keliru mendengar masukan penasihatnya hingga menandatangani perpres tersebut. Prabowo juga mengatakan "Bangsa Indonesia seharusnya tak mudah percaya kepada bangsa asing. "Awalnya minta sedikit, lalu minta sedikit lebih banyak, dan akhirnya meminta semuanya," ucapnya." Saking kesalnya Probowo karena pendapatnya kurang di dengar oleh petinggi – petinggi negara beliau pun penyampaikan pernyataan sesuai dengan buku yang pernah beliau baca, yaitu tentang prediksi Indonesia atau scenario writing pihak asing yang isinya "Indonesia di perkirakan akan bubar pada tahun 2030" pendapat ini diutarakan para ahli dari negara lain dan di tegaskan kembali oleh Prabowo untuk memperingati Indonesia agar tetap berhati – hati dalam mengambil tindakan dan membuktikan kepada dunia luar bahwa prediksi mereka itu salah besar.

            Beberapa pendapat pun ada yang mendukung apa yang di katakan Prabowo seperti yang saya kutip TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengkritisi keluarnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Perpres tersebut dianggap mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal, dan membuka lebar kesempatan bagi tenaga kerja asing. Muchtar menilai, perpres tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang selalu digaungkan pemerintah. Ia lantas mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menyatakan Indonesia diramalkan akan bubar pada 2030. "Ada ketidakadilan sosial yang digambarkan Prabowo, sekarang itu saya kira benar," kata Muchtar, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

            Maka saya pun merasa apa yang dilakukan Probowo bukanlah hal yang negatif ataupun  suatu hal yang akan mengundang kontroversi tapi hal tersebut harus kita tanggapi dengan positif, dengan cara memikirkan bagaimana solusi terbaik bagi tanah air tercinta ini agar apa yang diprediksi para ahli negara asing itu tidak benar - benar terjadi dan kita pun mampu membuktikan bahwa Indonesia tidak mudah bubar seperti apa yang mereka pikirkan. Kita sebagai warga negara yang cerdas dan pemuda yang berkualitas seharusnya bukan melihat sesuatu dari hal yang buruk karena jika sesuatu kita nilai dengan negatif maka tidak akan adanya kata damai, jauh pula dari kata sejahtera, dan kita akan terlena dengan hal – hal yang tidak akan membangun negara ini dan pastinya kita akan selalu menjadi negara yang tertinggal.

            Kita ketahui bahwa di dunia ini tidak ada yang kata nya betul – betul benar karena di balik kebenaran pasti ada kesalahan apalagi untuk mencari suatu hal yang sempurna pasti akan jauh sekali. Maka dari itu kita jangan menilai segala sesuatu dari hal yang salah tapi lihat lah hal yang benar, lihat lah makna nya dan ambil hikmah untuk memajukan kualitas diri dan negara tercinta ini.

 

Penulis : Gusti Harpan Tri Saputra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar