Rabu, 09 Mei 2018

Anisa Putri ( 171710762 )

Perbandingan Pelaksaan Demokrasi Indonesia dan Inggris

Inggris memberikan banyak sumbangan pada peradaban dunia. Sumbangan yang terbesar adalah sumbangan terhadap lembaga-lembaga demokrasi karena Inggris dikenal sebagai induk sistem parlementer (the mother of parliaments) dan pelopor dalam sistem parlementer. Sistem pemerintahan dan pelaksanaan demokrasi di Inggris didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan konvensi. Berbanding terbalik dengan negara Indonesia yang memiliki yang memiliki kodifikasi sehingga setiap peraturan hukum harus di tulis dan konstitusi yang tertulis tersebut di kenal sebagai Undang-Undang Dasar.

1.    Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom sedangkan Indonesia merupakan negara kesatuan yang dikenal sebagai negara kesatuan yang berbentuk Republik.

2.    Inggris berbentuk kerajaan. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi di Inggris dan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri. Indonesia negara yang yang menganut sistem presidensial yang dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kukasaan legislatif.

3.    Raja ratu/mahkota memimpin, tetapi tidak memerintah dan tidak memiliki kekuasaan politik. la merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan persatuan negara. Di Indonesia di pimpin oleh seorang presiden.

4.    Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Majelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memilik kekuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament soveregnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen. Di Indonesia hal yang hampir sama di sebut sebagai Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.  

5.    Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktik pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House ommons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Kabinet Pemerintahan Indonesia adalah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.

6.    Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintahan. Di Indonesia partai oposisi bertugas sebagai pengontrol atau mengawasi kebijakan-kebijakan didalam pemerintahan jika kebijakan yang dikelurkan pemerintah memberatkan rakyat maka partai oposisi akan bertindak sebagai penentang atau sebagai pengontrol. Adanya partai oposisi bukan berarti pemerintah tidak ada yang mendukung atau membela kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tapi pemerintah juga punya pendukung dari parta-partai lain yang disebut partai koalisi. Partai koalisi adalah gabungan dari beberapa partai yang mendukung kebijakan(program) pemerintahan. Koalisi dibentuk dan dipimpin oleh Partai pemenang Pemilu (Partai Pemerintah), yang merangkul partai yang tidak lolos dalam pemilihan presiden untuk mengambil bagian  di Pemerintahan, Tujuan adanya partai koalisi ini adalah agar Pemerintah mendapatkan persetujuan Parlemen untuk setiap Kebijakan yang dikeluarkan.

7.    Inggris menganut sistem dwipartai. Di lnggris terdapat dua partai yang saling bersaing dalam pemerintah. Partai yang menang dalam pemilu dan memperoleh suara mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi. Kedua partai tersebut adalah Partai Konservasi dan Partai Buruh. Indonesia menganut sistem multi partai adalah adanya partai-partai politik yang lebih dari dua partai dalam sebuah negara atau pemerintahan. Sistem ini banyak dianut oleh negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Belanda, Perancis, Swedia, dsb. Sistem ini lebih menitikberatkan peranan partai pada lembaga legislatif sehingga peranan badan eksekutif sering lemah dan ragu-ragu. Hal ini disebabkan oleh karena tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, sehingga terpaksa membentuk koalisi dengan partai-partai lain.

8.    Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah. Berbeda dengan Indonesia yang memiliki Badan Peradilan khusus Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yakni  badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:

1.    Memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding;

2.    Memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalamdaerah hukumnya;

3.    Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara.

9.    Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales, dan Greater London. Dalam hal ini Indonesia juga menggunakan sistem desentraslisai Mengapa Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia Menggunakan Sistem Desentralisasi? - Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yaitu negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Mengingat sedemikian luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka penyelenggaraan pemerintahan di negara ini tidak mungkin dijalankan dengan sistem sentralisasi.

Sejak  Indonesia merdeka pada tahun 1945 Indonesia telah melaksanakan 3 macam demokrasi yakni Demokrasi Liberal,  Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Liberal (1950-1959 )

Pada tahun 1950 hingga 1959  Indonesia melaksanakan Demokrasi Liberal yang dimana pada saat itu konstitusi yang digunakan adalah  konstitusi UUDS 1950.  Berdasarkan UUDS 1950 sistem pemerintah  demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi parlementer dan demokrasi liberal.

Demokrasi Terpimpin (1959—1966)

Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.

Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial (presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:

  1. Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

 

Pelaksanaan Demokrasi kurun waktu tahun 1959 – 1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila keempat pancasila, yaitu demokrasi khas indonesia yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan yang di tempuh harus bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.
Presiden Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi pancasila.

Namun dalam prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh Presiden, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden. Kekuasaan presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya demokrasi Pancasila.

Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998
Pelaksanaan Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi , UUD 1945 dan Pancasila.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.

Sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur, Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa, terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.

Pada masa ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti manipulasi pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi untuk mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu sebagai dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada tanggal 21 Mei 1998.

Pelaksanan Demokrasi kurun waktu tahun 1988 sampai sekarang
Dalam praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot, Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
Maka reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat untuk melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan yang hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

 

Anisa Putri
Pendidikan Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar