assistendosen.tugaspersonal@blogger.com
(161310663-03) KPK Bongkar Kasus Korupsi e-KTP
KPK Bongkar Kasus Korupsi e-KTP
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Pada proses pembuatan e-KTP, Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP . Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan.
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
PDI Perjuangan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan keterlibatan banyak pihak dalam kasus mega korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Kini, kasus tersebut memasuki babak baru karena berkas penyidikan dua tersangka yakni Sugiharto dan Irman telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap tidak ada goncangan politik saat pembacaan dakwaan karena banyak nama-nama besar disebut. Namun, KPK tidak mengungkap siapa saja nama-nama yang dimaksud. Sebelumnya, beberapa politisi telah diperiksa penyidik kasus tersebut oleh KPK. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak banyak komentar mengenai dugaan keterlibatan para tokoh dalam kasus ini. Hasto buru-buru meninggalkan Hotel Gren Ali karena mengaku ada acara lain.
Kasus yang menjerat bekas pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, ini akan digelar 9 Maret 2017. Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP.
Menurut KPK, proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.
Menurut ICW hal tersebut dikarenakan oleh dua faktor, pertama jumlah putusan oleh pengadilan tipikor kemungkinan lebih besar dari pada jumlah putusan yang berhasil diperoleh dari direktori putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perkara yang diadili oleh tiga tingkatan pengadilan; pengadilan tingkat I, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung yang diputuskan dalam kurun waktu yang berbeda.
Selama 2016 sendiri berdasarkan data yang dikumpulkan ICW terdapat 448 hukuman vonis ringan (<1-4 Tahun), 68 vonis sedang (4-10 tahun), 24 vonis berat (> 10 tahun), tidak teridentifikasi 36, serta 56 vonis bebas. E-ktp juga sangat menguntungkan bagi masyarakat karena E-KTP merupakan identitas seumur hidup dan sebenarnya membayar untuk E-KTP hanyalah 10.000 – 20.000 saja lewat dari itu adalah harga yang tidak sebenarnya . berdasarkan pasal untuk menjerat pungli E-KTP udah jelas karena itu adalah kasus korupsi jika dibilang banyak yang korupsi sudah berapa banyak uang yang dikorupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar