Kamis, 30 Maret 2017

( ARDITYA NUGROHO - 07 ) UUD 1945 PASAL 29 AYAT (2)

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 

               Pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia. Makna dintarnya,  Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-maisng merupakan hak setiap warga negara. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar