PASAL 28 AYAT 2
''SETIAP ORANG BERHAK DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBAR INFORMASI YANG DI TUNJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN ATAS SUKU,AGAMA,RAS,DAN ANTARGOLONGAN''.
Dengan demikian barangsiapa yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,kebencian,atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia,di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Mengingat antara kebebasan pendapat dengan mengungkapkan permusuhan atau kebencian atas dasar SARA adalah dua hal yang berbeda,contohnya penodaan agama.Hal itu mengatur bahwa dalam mejalankan hak dan kebebasan harus menghormati hak asasi manusia orang lain serta tunduk terhadap pembatasan yang di tetapkan undang-undang dan norma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar