Kamis, 30 Maret 2017

Dewi Lestari-02 Penjelasan Pasal UUD Pasal 28 D ayat 3

Penjelasan Pasal UUD Pasal 28 D ayat 3


Isi dari pasal 28 D ayat 3 berbunyi "setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir. Hak asasi tersebut merupakan hak yang melekat dalam diri manusia dan mustahil manusia dapat hidup tanpa hak-hak tersebut.

Di bawah ini rincian dari pembagian hak asasi manusia :

1.      Hak Asasi Pribadi  / Personal Right

-          Hak kebebasan bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat.

-          Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan

-  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.      Hak Asasi Pilitik / Political Right

-          Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan

-          Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan

-          Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politk lainnya

-          Hak untuk membuat dan  mengajukan suatu usulan petisi

3.      Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right

-          Hak memdapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

-          Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil

-          Hak mendapatkan layanan perlindungan hukum

4.      Hak Asasi Ekonomi  / Property Right

-          Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli

-          Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak

-          Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang dan lain-lain

-          Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

-          Hak mendapat pembelaan hukum di peradilan

-          Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum

6.      Hak Asasi Sosial Budaya / Sosial Cultural Right

-          Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan

-          Hak mendapatkan pengajaran

-          Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Indonesia ialah Negara yang menganut asas demokrasi yang mengakui dan melindungi hak warga Negaranya, hak untuk ikut serta dalam pemerintahan adalah satu hak yang di akui oleh dunia internasional dan pemerintahan Indonesia telah mengaturnya dalam Pasal 28 D ayat 3 . Perincian dari pasal tersebut ialah hak memilih atau di pilih dalam pemilihan umum, hak turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau melalui wakil yang di pilihnya, hak untuk duduk dalam jabatan pemerintahan, serta hak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan/atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar