Kamis, 30 Maret 2017

YUDHA RIZKY PRATAMA (161310217-03) PASAL 27 AYAT 1

penjelasan UUD 1945 PASAL 27 AYAT 1

PASAL 27 AYAT 1 - Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

                Maksut dari bunyi pasal tersebut adalah setiap warga apapun kedudukannya dalam masyarakat, harus tetap taat kepada hukum yang ada di indonesia selagi dia berada di negeri ini seklai pun presiden, jika dia melanggar hukum akan tetap harus dihukum. Dan warga indonesia harus menjunjung tinggi hukum yang ada, sekecil apapun kesalahan yang dibuat harus dihukum tanpa terkecuali. Dan jika ada yang bermain uang atau bermain curang dalam hukum, maka yang memberi dan menerima uang atau bermain curang itu pun harus dihukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar