Kamis, 30 Maret 2017

(Ariana Laraswaty-013) Penjelasan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 3

 

"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. 

Pemerintahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mengatur suatu negara dengan cara dan sistem tertentu sesuai dengan tujuan didirikannya negara tersebut.

 

Hak ini yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum, hak turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau melalui wakil yang dipilihnya, hak untuk duduk dalam jabatan pemerintahan, serta hak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan/atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Negara juga memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa ada penyimpangan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar