Kamis, 30 Maret 2017

(Siska Islamiyah Harfiana-02) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 27 AYAT 1

BUNYI PASAL 27 AYAT 1

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

PENJELASAN  PASAL 27 AYAT 1 UUD 1945


Menerangkan bahwa seluruh warga negara Indonesia baik yang tua, muda maupun anak-anak. Pria maupun wanita dan yang ada didalam negeri maupun luar negeri mereka semua dijamin oleh undang-undang dasar negara Indonesia bahwa mereka mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.

Jadi, setiap warga negara Indonesia harus taat hukum. Tidak peduli baik dia pejabat tinggi, konglomerat maupun orang terpandang tidak diistimewakan di dalam hukum. Tukang becak sampai tukang insinyur. Dari kepala desa sampai Bapak Presiden. Jika salah harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Tapi pada kenyataannya, banyak warga negara yang tidak menjunjung hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh korupsi yang sedang merajalela di Indonesia, banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak merasakan hidup lama dibalik dinginnya jeruji besi. Bahkan banyak para koruptor yang dengan mudahnya berlenggang di alam luar tanpa mengingat dan mempertanggung jawabkan kesalahan mereka dan lolos begitu saja tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.

Menjadi negeri yang makmur, adil dan sentosa tentulah menjadi harapan bagi seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar