Isi pasal 30 ayat 1
Pertahanan dan Keamanan Pasal 30 ayat 1, "Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Dalam pasal ini mewajibkan tiap warga negara untuk membela negaranya, dan mempertahankannya. Baik dalam bentuk moril maupun materil. Bukan hanya tugas kepolisian dan aparatur negara saja yang berkewajiban menjaga pertahanan dan kemana. Bangsa akan tetapi setiap warga negara bertugas menjaga ketahanan bangsa dan keamananya. Menjaga ketahanan dan keamanan tidak hanya ganguan terhadap bangsa asing atau negara lain akan tetapi juga dengan mewujudkan toleransi terhadap suku dan agama yang tidak membuat perpecahan dan tidak amannya suatu bangsa, sehingga hal itu menjadi tugas dan tangung jawab setiap warga negara agar bisa bersatu dan menjunjung tinggi nilai kebhenikaan.dan yang lebih penting mempertahankan nilai budaya asli agar tidak diakui oleh bangsa lain.sehingga pasal ini mencetuskan bahwa warga negara harus dan wajib menjaga pertahanan dan keamanan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar