UUD 1945 Pasal 28 G
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
OPINI SAYA
Ya setuju , tapi saya harap tidak ada perbedaan perlindungan hak asasi bagi rakyat kecil dan rakyat kalangan pembesar , karena tidak sedikit kasus di Indonesia yang mengabaikan hak asasi manusia bagi kalangan rakyat kecil . Dan saya harap kedepannya tidak akan ada lagi perbedaan pelayanan pengaduan dan pengabaian hak asasi manusia bagi rakyat kecil , karena hak asasi , kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berlaku untuk setiap orang .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar