Kamis, 30 Maret 2017

(Evan Maulana 161310807-07) penjelasan pasal 28

bunyi pasal 28:Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dengan di tetapkan dengan undang-undang



Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi kebebasan berkumpul ,dan kebebasan menyatakan pendapat Setiap orang diberi hak untuk bebas membentuk atau ikut serta dalam keanggotaan atau pun menjadi pengurus organisasi dalam kehidupan bermasyarakat dalam wilayah negara Republik Indonesia. Untuk itu, kita tidak lagi memerlukan pengaturan oleh undang-undang untuk memastikan adanya kemerdekaan atau kebebasan bagi setiap orang itu untuk berorganisasi dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Organisasi di sini contohnya partai politik

Mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan juga sebagai bentuk perwujudan kebebasan hak asasi manusia agar terwujudnya system demokrasi yang sesuai dengan negara Indonesia. Tapi sangat disayangkan, tidak semua kebebasan masyarakat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, media penyaluran aspirasi kadang justru berjalan dengan aksi anarkis, perusakan, bahkan ada yang mengarah ke tindak kriminal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar