Kamis, 30 Maret 2017

161310661penjelasan uud 1945 pasal 28 j ayat 2

Pasal 28 j ayat 2 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan semata - mata untuk menjamin pengakuan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan
sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.


Pembatasan yang diterapkan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar