Kamis, 30 Maret 2017

(Nurul Azizah - 161310812) Penjelasan Pasal 28 G ayat 2

 
Pasal 28 G Ayat 2 : " Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."
 
            Menurut pendapat saya,  tiap warga negara berhak bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Untuk melindungi warga negara yang mengalami perlakuan tersebut, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara juga  berhak memperoleh Suaka Politik dari negara lain. Dalam hal ini yang dimaksud dengan suaka politik ialah suatu gagasan yuridiksi dimana seseorang yang dianiaya untuk masalah Ras, Kebangsaan, Agama, Keanggotaan kelompok atau aktivitas sosial tertentu dan opini politik di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh pemerintah berdaulat lain, negara asing. Suaka Politik juga merupakan salah satu hak asasi manusia dan Hukum Internasional. Dalam Pasal ini kita bisa melihat realita dari berbagai suatu kejadian, seperti kekerasan dalam rumah tangga yang berperan dalam hal ini ialah orang tua sehingga dapat merusak keharmonisan hidup berumah tangga. Seperti seorang istri yang mendapat perlakuan keras dari sang suami sehingga menjatuhkan martabat dari seorang istri tersebut. Semua itu dapat menyebabkan perkembangan yang buruk pada mental anak-anak dari keluarga tersebut. Karena perkembangan mental anak sangat di pengaruhi oleh perlakuan orang tua. Untuk itu dalam kasus ini seorang istri berhak untuk mendapat perlindungan dari lembaga hukum di negara tempat dimana ia berada. Jika kasus yang dialami seseorang mempunyai keterkaitan dengan negara diluar tempat ia berada, maka negara lain dapat membantu dalam hal persoalan hukum, seperti yang  tertera pada Suaka Politik.
            Salah satu contoh Kasus yang berkaitan dengan Suaka Politik ialah seperti kasus tentang tenaga kerja dari suatu negara yang dikirim ke negara lain (TKI) untuk bekerja di negara tersebut, misalnya di bidang asisten rumah tangga dan penjaga bayi. Terkadang orang-orang tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari seorang majikan dimana tempat mereka bekerja serta mendapatkan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat tenaga kerja tersebut. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dari lembaga hukum di negara tersebut, maupun di negara tempat mereka berasal. Jika negara tersebut tidak menjalankan kewajiban untuk memberikan perlindungan maka mereka berhak menuntut  ke negara asal untuk mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
            Pada dasarnya, seharusnya pemerintah sigap dan cepat menangani permasalahan-permasalahan seperti ini. Sangat bertolak belakang dengan realita yang ada, dimana rakyat kecil sangat susah mendapatkan perlindungan yang sudah selayaknya di dapatkan. Seperti yang sudah diketahui, setiap warga negara mempunyai Hak dan Kewajiban. Dalam hal ini pemerintah wajib untuk lebih menegakkan hukum dan tegas terhadap setiap permaslaahan yang ada. Tidak memihak pada pihak-pihak tertentu. Dan warga negara berhak untuk mendapatkan Hak sebagai warga negara, yaitu mendapatkan perlindungan hukum yang tegas dari Pemerintah.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar