setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan pelakuaan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. dalam rangka memenuhi kebutuhaan idupnya. manusia punya hak untuk bekerja. setiap orang berhak mempunyai pekerjaan yang layak sesuai dengan ilmu yang dimiliki. dan mendapat perlakuan yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar