Kamis, 30 Maret 2017

(ANISTIASHIA WAHYUDI/07) Penjelasan tentang UUD 1945 Pasal 34 ayat 3

PASAL 34 AYAT (3) tentang "NEGARA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN UMUM YANG LAYAK"

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita suatu bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 

terkait dengan pelayanan kesehatan, ada dua isu etika yang saling terkait dari maksud pasal tersebut, yaitu right atau hak setiap orang agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan di satu sisi, di sisi lain adalah duties atau tanggung jawab negara menyediakan fasilitas kesehatan. Dengan kata lain hak warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak tersebut dengan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Penjabaran mengenai tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dijelaskan dalam Pasal 14 s.d. Pasal 20 dalam UU 36/2009, sebagai berikut :
  1. tanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
  2. tanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat.
  3. tanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan.
  4. tanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  5. tanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
  6. bertanggung jawab atas ketersediaan segala betuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
  7. tanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan peroranngan.
Tanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat selain memastikan pemenuhan hak warga sekaligus juga mendorong terwujudnya keadilan dalam pemenuhan hak tersebut.

Demikian disampaikan, terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar