PASAL 34 AYAT (3) tentang "NEGARA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN UMUM YANG LAYAK"
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita suatu bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. - tanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
- tanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat.
- tanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan.
- tanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
- tanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
- bertanggung jawab atas ketersediaan segala betuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
- tanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan peroranngan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar