Pasal 31 ayat 2 berbunyi
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Ayat ini secara khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9 tahun (tingkat SD dan SLTP), bahwa target yang dikehendaki adalah warga negara yang berpendidikan minimal setingkat SLTP. Ada dua kata "wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD dan SLTP. Karena sifatnya wajib, bila tidak, semestinya ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang dikenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Ayat ini secara khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9 tahun (tingkat SD dan SLTP), bahwa target yang dikehendaki adalah warga negara yang berpendidikan minimal setingkat SLTP. Ada dua kata "wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD dan SLTP. Karena sifatnya wajib, bila tidak, semestinya ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang dikenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.
Diakui bahwa saat ini wajib belajar pendidikan dasar cukup berhasil, paling tidak secara kuantitatif. Di tingkat SD, angka partisipasi kasar (APK) yaitu rasio antara jumlah seluruh siswa SD dibandingkan jumlah anak usia 7-12 tahun telah melebihi 100% (menurut data resmi 110-115%).
Dalam ayat 2 ini juga mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan khususnya pada pendidikan dasar. Yang menjadi pertanyaan biaya apa sajakah yang akan ditanggung oleh pemerintah? Apakah masih akan terbatas pada tiga jenis biaya (gaji, pengadaan alat dan pemeliharaannya, serta penyelenggaraan), atau akan meliputi juga uang sekolah yang selama dibayarkan melalui BP3, biaya ujian-ujian? Atau akan termasuk juga buku-buku pelajaran, alat-alat tulis, pakaian seragam terutama bagi siswa yang kurang mampu? Perlu dicatat bahwa kalau hanya iuran BP3 yang ditanggung, itu jumlahnya kecil sekali dan jelas tidak akan banyak membantu meringankan biaya siswa terutama dari kalangan tidak mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar