Pasal 23A UUD 1945 berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang."
Artinya peraturan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan Undang-Undang (UU).
Perpajakan wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki perusahaan, pengusaha-pengusaha kecil, pemilik rumah pribadi, dan kendaraan, yang berarti perpajakan wajib bagi setiap warga negara Indonesia namun masih banyak warga yang tidak mau membayar pajak, contohnya pajak pembagunan masih banyak warga yang tidak mau membayar wajib pajak bumi dan bagunan,pembayaran pajak bumi dan bangunan ini dilakukan 1 tahun sekali namun masih banyak warga negara Indonesia yang malas dalam membayar pajak ini. Sebaiknya warga negara Indonesia sadar akan kewajiban membayar pajak karna hal tersebut telah disebutkan pada pasal 23A UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar