Kamis, 30 Maret 2017

penjelas UUD Pasal 28C ayat 2

Pasal 28C ayat 2
asyarakSetiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan bernegara.


>>>>>Setiap orang hidup di bumi tidak hanya untuk sekedar makan dan minum saja.Tetapi sebagai manusia harus mempunyaiaktivitas lainnya.
manusia apapun profesinya tentu akan mempunyai keinginan untuk berprestasi. oleh karena dengan berprestasi seseorang akan dapat menilai apakan dirinya sudah berhasil mencapai tujuan hidupnya atau tidak, juga untuk membawa nama baik bangsa dan Negara jika memang bisa. prestasi yang telah dicapai, dilakukan, diperoleh atau dikerjakan.prestasi orang tidak akan sama.
 Setiap manusia pada dasarnya memiliki potensi, tetapi tidak semmua manusia berkehendak dan mau bekerja keras untuk mendayagunakan potensi tersebutpotensi diri yang dimiliki setiap pribadi(individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi. 

>>>>suatu bangsa atau suatu masyarakat berhak berprestasi denga bertujuan membangun bangsa dan negara dengan cara berkarya agar memotivasi generasi-generasi mudah secara kolektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar