PENGGELAPAN PAJAK
Kasus penggelapan pajak sudah sering terjadi di Indonesia dan akibatnya negara menanggung kerugian yang tidak sedikit bahkan mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.Di sini saya akan membahas tentang perajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Perpajakan di Indonesia didasarkan pada pasal 23A UUD 1945 dan ada delapan hukum dasar perpajakan di Indonesia, Yaitu;
- Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan/UUKUTp" Undang-undang No. 6/1983, diganti dengan Undang-undang no.16/2000.
- Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh": Undang-undang No.7/1983, diubah dengan Undang-undang No. 17/2000.
- Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah"/UU PPN/PPn BM ): Undang-undang No. 8/1983, diubah dengan Undang-undang No. 18/2000.
- Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan - UU PBB"): Undang-undang No. 12/1985 diubah dengan Undang-undang No. 12/1994.
- Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No. 19/2000.
- Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000.
- Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang No. 14/2002.
- Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 of 1985.
Meski telah diatur dalam UU namun masih banyak oknum yang melakukan penggelapan pajak. Namun oknum yang melakukan Penggelapan pajak adalah pegawai negeri sipil itu sendiri. Penggelapan pajak dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil itu dilakukan demi untuk mendapatkan uang yang lebih banyak dan ingin mencari kekayaan dengan cara yang tidak baik. Salah satu contoh yang sudah terjadi adalah pada kasus Gayus Halomoan Tmabunan yang melakukan pengelapan pajak. Gayus menerima suap senilai Rp. 925Juta dari Roberto Santonius danGayus juga dinilai lalai dalam menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) hal ini mengakibatkan negara mengalami kerugia sebesar Rp. 570 Juta. Dan bahkan masih banyak kasus pengelapan pajak lainnya yang banyak membuat negara mengalami kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar