Kamis, 30 Maret 2017

(Harry Respaty Prasetyo-03) (Penjelasan UUD 1945 PASAL 28H Ayat 1)


PASAL 28H ayat1

"setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan tempat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"

 

OPINI :

Ya setuju, menurut saya setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sumber daya alam yang tersedia merupakan anugerah dari Sang Pencipta untuk memenuhi kesejahteraan umat manusia di bumi. Namun, sayangnya kesejahteraan lahir dan bathin belum dapat dirasakan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagian dari mereka masih berada di dalam garis kemiskinan, padahal setiap manusia pada hakekatnya berhak memperoleh kehidupan yang layak, memperoleh kesejahteraan lahir dan bathin bagi kehidupannya. mereka juga berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak bagi dirinya beserta keluarganya, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, namun pada kenyataannya masih banyak diantara mereka yang bertempat tinggal di lingkungan yang kumuh, di sekitar bantaran kali, bahkan ada yang memanfaatkan kolong jembatan sebagai tempat mereka berlindung dari derasnya guyuran air hujan, serta terinya sinar matahari. Kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib menjamin kehidupan rakyatnya. Untuk mensejahterakan rakyatnya dibutuhkan pemerintahan yang adil dan bersih, sehingga kesejahteraan rakyat akan terjamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar