Kamis, 30 Maret 2017

Yuni Aryaningsih-07(Pasal 27 ayat 2 Hak Warga Negara)

Pasal 27 ayat 2 (Hak Warga Negara)

Ø Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas

Ø pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).

Ø Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).

Ø Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

Ø Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"

Ø Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

Ø meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

Ø Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

Ø Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

Ø perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

Ø Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

Ø hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

 


Maksud bunyi pasal 27 ayat 2 di dalam UUD 1945 adalah setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.Pekerjaan yang sesuai dengan keahlian serta minatnya dan bukan pekerjaan yang di paksakan kepadanya.Jadi tidak boleh seseorang melakukan pekerjaan karena terpaksa.Apalagi kerja paksa seperti jaman penjajahan.

Setelah mendapat pekerjaan seorang warga negara indonesia juga berhak memperoleh penghidupan yang layak.Layak di sini adalah penghidupan yang pantas bagi manusia.Dari mulai tempat tinggal,Pakaian,Rumah maupun sarana penunjang lainnya.

Jadi sebenarnya negara tidak boleh membiarkan rakyat terlantar dan hidup di kolong jembatan maupun hidup di tempat pembuangan sampah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar