Pasal 27 ayat 3 ( upaya)
SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA
Pasal ini menerangkan tentang masyarakat Negara republik Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya apapun dalam pembelaan Negara dan pertahanan Negara republik Indonesia.
Upaya bela negara dapat dilaksanakan oleh warga negara dalam berbagai bidang dan bentuk sesuai dengan kedudukan, tugas maupun tanggung jawab masing-masing.Pembelaan negara sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai ancaman baik yang berupa ancaman fisik maupun non fisik, atau yang berbentuk militer atau non militer.Segala ancaman terhadap negara bisa berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri.
Upaya yang dilakukan Indonesia masyarakat rakyat Indonesia harus dan wajib melakukan dalam upaya pembelaan Negara tersebut baik dalam berperang sekalipun dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan bisa berupa perang atau sebagainya dan setiap warga Indonesia harus mengikuti upaya tersebut apabila bangsa ini dalam keadaan terancam dengan Negara lain.
Contohnya apabila Negara Indonesia dalam kondisi terancam atau kacau oleh Negara lain maka semua rakyat Indonesia harus ikut serta dalam upaya dan strategi dalam pembelaan Negara Indonesia dan mempertahankan Negara republik Indonesia ini selagi nyawa taruhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar