Kamis, 30 Maret 2017

(161310812-07)

PEDAGANG KAKI LIMA
Setiap orang berhak untuk memperoleh kelayakan hidup, salah satunya dalam hal kegiatan ekonomi seperti mendapatkan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan demi kelangsungan hidup yang lebih baik dan sejahtera. Namun pada realitanya sangatlah sulit untuk mendapatkan pekerjaan, dan salah satu alasannya kenapa sulit untuk mendapatkan pekerjan ialah karena adanya krisis ekonomi pada perusahaan-perusahaan besar  yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja,terbatasnya lowongan pekerjaan, hingga sulitnya persaingan seleksi untuk memasuki lapangan pekerjaan.  Hal ini juga berdampak  negatif bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pekerjaan. Dikarenakan beberapa hal penyebab tersebut, demi untuk untuk mempertahankan hidup, orang-orang yang tidak  mempunyai  pekerjaan membuka jalanya sendiri demi untuk memperoleh penghasilan dengan cara yang halal, ialah bedagang. Salah satunya ialah Pedagang Kaki Lima (PKL). Orang-orang yang berdagang dengan modal yang sangat tipis dan berskala kecil. Biasanya padagang tersebut menjual dagangannya di tempat-tempat umum, trotoar jalan, di tepi jalan-jalan protokol dan dipusat dimana banyak orang berlalu lalang. Hal ini juga bisa menjadi penghambat lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan,  mengakibatkan terganggunya tata ruang perkotaan sehingga menjadi kumuh di kawasan perkotaan tersebut. Terkadang pemerintah melakukan berbagai hal untuk menertibkan para PKL tersebut, salah satu nya dengan memberi peringatan kemudian langsung menegur dengan cara menggusur tempat mereka berjualan. Namun, demi kelangsungan hidup dan untuk mendapatkan penghasilan yang meningkat biasanya PKL tetap saja melakukan pelanggaran atas apa yang telah di larang oleh pemerintah, seperti membangun kembali tempat berdagang yang telah di gusur dan kembali melakukan transaksi perdaganagan di tempat tersebut. Masalah PKL ini merupakan masalah yang tidak bisa dilepaskan dari masalah ledakan penduduk dari pertumbuhan perkotaan. Dan ada upaya pemerintah untuk mengatasi permasaahan tentang adanya PKL tersebut ialah menertibkan PKL dengan cara menyediakan tempat untuk PKL tersebut berdagang demi kelangsungan tata ruang perkotaan, kenyamanan, ketentraman kota dan kelangsungan hidup PKL tersebut. Jadi PKL bisa melanjutkan usahanya untuk berdagang dan berwirausaha demi kelangsungan hidup yang lebih baik. Dari kebijakan pemerintah tersebut PKL dapat memiliki karakteristik pribadi wirausaha, antara lain mampu dan menangkap peluang usaha, memiliki keuletan untuk berdagang, percaya diri dan kreatif, berinovasi dan bahkan bisa membuka peluang pekerjaan untuk pengangguran yang ada. Dan ada juga PKL yang mendagangkan makanan khas tradisional dan itu juga bisa mempertahankan tradisi budaya katagori makan, dan apa bila pemerintah dan PKL tersebut bisa bekerja sama demi kelangsungan tata kota dan kelangsungan pedagang PKL tersebut maka PKL bisa dikatakan bukan penghambat perkembangan tata kota di daerah tersebut.
Maka dari itu selayaknya pemerintah, mendukung apa yang dilakukan masyarakat, dengan menimbulkan hal yang positif untuk dirinya sendiri dan untuk daerah lingkungan sekitarnya, bukan untuk di marahi dan dihakimi secara tidak adil. Jika masyarakat tersebut di bantu di fasilitasi dengan baik, bukan tidak mungkin, suatu daerah tersebut bisa memperoleh keuntungan bagi daerah itu sendiri. Jadi antara masyarakat dan daerah akan dapat saling menguntungkan dalam hal perekonomian. Selain itu, seseorang juga akan mendapatkan hidup yang layak dan sejahtera.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar