PASAL 28 D ayat 1
Maret 4, 2010 oleh delvi4
" Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum "
penjelasan pasal 28D AYAT 1
Sudah banyak kita dengar dikalangan masarakat / dikalangan hukum yang mana hukum itu tidak dijalankan dengan seadil adilnya kepada kalangan masarakat yang ekonominya rendah, karena hukum itu bisa dibeli dengan uang. Contohnya kasus seorang nenek yang mengambil kayu dikebun miliknya sendiri, dituduh mrencuri oleh pihak perusahaan padahal itu kebun miliknya sendiri, dimana hukum di indonesia yang adil, orang miskin dihina, diinjak. orang kaya di bela mati matian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar