Pasal 7
Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi / hasutan yang mengarah pada diskriminasi.
Penjelasan:
Semua orang berhak mendapat keadalian dan perlindungan yang sama di depan hukum, tidak memandang agama, ras, suku,dan status seseorang. Contohnya tidak ada diskriminasi antara kaya dan miskin, dan semuanya sama di mata hukum.
Pasal 26
1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan cuma – cuma setidaknya untuk sekolah tingkat rendah dan pendidikan dasar, pendidikan terendah harus wajib, pendidikan teknik dan jurusan terbuka bagi semua orang dan perguruan tinggi dapat dimasuki secara sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
2) pendidikan ditujukan kearah perkembangan pribadi untuk mempertebal pengahargaan terhadap HAM dan kebebasan mendasar
3) Orang tua berhak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak – anak mereka
Penjelasan:
1) Setiap orang berhak mendapatkan fasilitas pendididkan yang layak guna mencerdaskan putra-putri bangsa hak minimal yang harus didapatkan oleh putra-putri bangsa yaitu minimal pendidikan dasar hingga sekolah menengah ke atas agar memudahkan dalam mencari pekerjaan dan membangun Indonesia lebih baik..
2) Pendidikan sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kepribadian seseorang di jenjang kedepannya, agar mengetahui hak-hak dan kewajiban antar masyarakat agar terciptanya hubungan masyarakat yang lebih baik agar tertuju kepada hak asasi manusia (HAM).
3) Orang tua harus ikut serta dalam memilih pendidikan dari dasar kejenjang yang tinggi, agar dapat merubah kepribadian menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar