"Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negri lain untuk melindungi diri dari pengejaran."
"Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik,atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar perserikatan bangsa-bangsa"
· Kebebasan seseorang mencari tempat berlindung,tempat yang ia rasa aman,mereka berhak mendapatkan tempat,lingkungan dan suasana aman dan terlindungi dari ancaman-ancaman dan bahaya.
· Menimbulkan bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak.perlu di lindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir.hak ini tidak timbul jika tidak berhubungan dengan politik,dan perbuatan yang saling bertentangan dengan tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar