Selasa, 04 April 2017

(M.AMRI R.A.K DAN M. ABDUH PRASETYO-03) PENJELASAN TENTANG PASAL 2 DAN PASAL 21

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pendapat tentang Pasal 2

Pendapat saya tentang pasal 2 adalah bahwa setiap orang berhak memiliki atas semua hak dan kebebasannya masing-masing  Dan hak tersebut sudah ada sejak lahir bahkan sebelum ia lahir serta hak tersebut sudah tercantum didalam pernyataan di pasal 2. Pernyataan tersebut  ,seperti memiliki ras,warna kulit,jenis kelamin,bahasa,agama,politik atau pendapat yang berlainan,asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan,hak milik,kelahiran ataupun kedudukan lain. Dan tidak ada perbedaan antar yang terjadi didalam masyarakat indonesia.

Dan tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kekuasaan atau jabatan yang disamakan dengan masyarakat bawah, dan hukum harus berlaku adil kalagan masyarakat maupun itu orang kaya ataupun orang miskin dan semua orang dimata hukum itu sama. Serta tidak ada poligami terhadap pendatang maupun pribumi harus ada keadilan terhadap pendatang dan tidak ada perbedaan antara pendatang dan pribumi.








Pasal 21

Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas 
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya. 
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. 

Pendapat tentang pasal 21

Setiap negara didirikan atas beberpa hal seperti harus adanya wilayah, harus adanya pengakuan dari negara lain dan harus adanya rakyat. Rakyat sebagai dasar adanya sebuah negara yang terlahir atas HAM yang di dapat dari sebelum lahir, setelah lahir hak tersebut juga masih di dapatkan, seperti pendidikan dan lain-lainnya. Salah satu dari hak tersebut yaitu kebebasan berpendapat dimuka umum, kebebasan demokrasi di pilih atau memilih, di indonesia menganut sistem demokrasi. Jadi menurut saya UU tentang pasal 21 ayat 1 – 3 sangat bermanfaat bagi rakyat indonesia karena dapat memilih secara langsung maupun tidak sesuai dengan UU tersebut dan hati nuraninya setiap rakyat tersebut, setiap pemilihan atau dipilih dilindungi oleh undang –undang. Contohnya seperti kampanye di patasi oleh KPU, dan tidak boleh dilakukan sebelum waktunya, dinamakan sebagai kampanye hitam atau black campaign dianggap tidak sah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar