Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama;
dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan
kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara
mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan
mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,dimuka
umum maupun sendiri.
Pendapat dari pasal 18:
Sebenarnya didalam pasal ini setiap orang berhak atas kebebasan apapun
asalkan tidak melanggar HAM. Karena disetiap orang memiliki HAM agar
mereka terlindungi. Dan setiap manusia mempunyai haknya masing-masing
yaitu hak dasar ataupun hak pokok seperti berhak atas kebebasan
berfikir, berganti agama atau kepercayaan lainnya yang dibawa oleh
manusia sejak lahir secara kodrat melekat pada setiap manusia. Setiap
orang mempunyai pemikiran yang berbeda-beda. Pemikiran itu dapat
disampaikan secara lisan ataupun secara tertulis. Orang yang memiliki
agama maka mereka berhak atau bebas memilih dan mengganti agamanya
sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan mereka masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar