Selasa, 04 April 2017

Penjelasan tentang UUD 1945 Pasal 6 ayat 1

PASAL 6 AYAT 1 "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden"

Perubahan mengenai persyaratan calon presiden dan cawapres dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman.
Berbagai persyaratan untuk menjadi presiden dan wapres dimaksudkan agar siapapun warga Negara yang terpilih menjadi presiden dan wapres dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya secara optimal.
Perubahan ketentuan mengenai pemilihan presiden dan wapres semula dilakukan MPR dan sekarang dilakukan oleh rakyat secara langsung didasarkan pada pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat.
Calon presiden dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum di amandemen tersebut berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli".
Setelah terjadi amandemen kata orang Indonesia asli diganti menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Atas amandemen tersebut maka terbuka warga negara berketurunan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Hani Handayani
151310533
Tugas Kewarganegaraan
Kelas Mlm 02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar