Selasa, 04 April 2017

QANITHA WASILAH WANDY - 16PR10902

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

"PENJELASAN UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 28 D AYAT 2"

 

 

 

 

MAKALAH

Oleh :

QANITHA WASILAH WANDY

16PR10902

 

 

 

 

FAKULTAS ILMU HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK

2017

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang "Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28D Ayat 2". Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan-kerurangan, baik berupa penulisan maupun dalam penyelesaiannya.


 

PENJELASAN UUD 1945 PASAL 28 D AYAT 2

Pasal 28 D Ayat 2 yang berisi tentang "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalan hubungan kerja"

Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup nya, manusia mempunyai hak untuk bekerja. Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya. Setiap orang juga berhak bekerja pada setiap perusahaan, maupun institusi yang tentu nya setiap orang tersebut juga mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan yang sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab atas pekerjaan yang diembannya.

Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tersebut, misalnya perlakuan yang adil yaitu tanpa adanya memandang perbedaan status, perbedaan suku, perbedaan keyakinan, dan perlakuan yang layak seperti setiap karyawan atau pegawai mendapat jaminan-jaminan dalam pekerjaannya, seperti jaminan kesehtan yaitu pengobatan, jaminan hari tua yaitu jaminan purna kerja, sehingga setiap pekerja merasa tenang atas jaminan kerja yang diberikan oleh pemberi kerja, dan berhak mendapatkan penghidupan yang terbaik dalam kehidupan nya.

 

PENGERTIAN TENAGA KERJA

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakuan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri atau masyarakat tenaga kerja dalam suatu Undang-undang termasuk kedalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan revisinya.

 

PERMASALAHAN UPAH YANG LAYAK

Dalam dunia bisnis, upah merupakan hal yang sewajarnya sebagai bentuk kompensasi atas kontribusi yang diberikan buruh pada perusahaan. Artinya eksistensi buruh dalam suatu perusahaan di maknai dalam kerangka bisnis kemitraan yang harus mendapat bagian selayak nya.

Para ahli ekonomi bisnis telah menunjukan bahwa upah yang tidak layak paada akhirnya menuju pada sebuah kemiskinan yang lebih pada sebuah wilayah regional dan global,mengurangi day beli dari berjuta-juta orang yang pada akhirnya menarik kebawah pada pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah yang masuk akal pada jutaan buruh, hidup dibawah atau pada garis kemiskinan, dapat meningkatkan permintaan global, dan pada akhirnya membantu uapah yang rendah atau tidak layak mendorong banya buruh yang terlibat hutang dan menyebabkan ketidaksetaraan pertumbuhan yang akan menghasilkan kegelisahan sosial dan pekerja. Peningkatan kegelisahan seperti itu telah direkam media di Negara-negara Asia, terutama pada masa ekonomi melemah. Situasi seperti ini menciptakan ketidakpastian yang tidak mungkin baik bagi investsasi maupun keberlanjutan nya.

 

SOLUSI PERMASALAHAN KASUS PERKERJA

1.       Nasionalisasi aset aset bangsa
Sebagian besar aset aset bangsa Indonesia dikuasai oleh orang asing, seperti tambang emas di Irian Jaya, Epson mobil, dan lain sebagainya. Yang tentu saja hasilnya tidak sebanding bila dikelola sendiri. Dan tentunya pemerintah mampu menargetkan tenaga kerja yang dibutuhkan secara proposonal.

2.       Pemberdayaan masyarakat
Hendaknya pemerintah mampu memberdayakan masyarakat, sehingga memiliki semangat untuk berkarya ditengah padatnya persaingan didunia kerja. Dengan demikian akan lahir pengusaha, pengerajin yang nanti tentunya akan menciptakan lapangan pekerjaan.

3.       Membersihkan lapangan kerja dari praktek korupsi,, kolusi dan nepotisme
Tak jarang dijumpai bahwa didunia kerja ada praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, hal ini berakibat tidak baik karena aan sangat menggangu dunia kerja. Mulai dari kualitas kerja yang buruk hingga bangkrutnya perusahaan. Maka dari itu perlu peran bersama untuk membersihkan peran kerja dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar