Pasal 5
"Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya."
Penjelasan:
Hak Asasi Manusia adalah Hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang sebagai manusia. manusia itu dilahirkan sama dalam martabat dan hak-haknya. Setiap orang berhak akan hidup, merdeka, dan keamanan dirinya, dan tak seorangpun boleh dihukum atau dianiaya secara kejam dan tidak manusiawi. Dan jika seorang yang tega melakukan seperti kasus pasal di atas bearti mereka tidak memiliki hati manusiawi dan pantas mendapat hukuman seberat beratnya.
Pasal 24
"Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan , termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala , dengan menerima upah"
Penjelasan:
"Setiap orang berhak untuk mendapatkan waktu untuk beristirahat dan liburan (cuti) dan waktu kerja yang layak . Para pekerja bekerja 8 jam dalam sehari , itu adalah waktu maksimal bekerja bagi para pekerja . Hak untuk liburan dan beristirahat atau cuti (beristirahat sementara) ini berhak atas upah penuhnya yaitu gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadirannya .
Hak Asasi Manusia yang diperlakukan dalam perihal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja (karyawan) untuk beristirahat , karena setiap orang mempunyai hak untuk hidup tenang dan sejahtera lahir dan bathin."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar