Selasa, 04 April 2017

(mariyani irawati dan Fera alesca widia-03) penjelasan UUD 1945 PASAL 12

Pasal 12

"tidak seorangpun dapat diganggu  dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, kekeluargaannya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu."

 

 

PENJELASAN PASAL 12

menurut pendapat kami tentang pasal 12 yang mengenai tentang hak seseorang yang tidak dapat diganggu gugat dengan siapapun atau orang lain karena setiap orang memiliki sikap dan sifat yang berbeda beda. Hak seseorang ini dapar perlindungan hukum karena mengganggu hak seseorang yang ada. setiap orang juga harus menghargai hak seseorang diskitar kita, dan juga jangan pernah ikut campur atau turun tangan atas hak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar