Selasa, 04 April 2017

(SITI HALIMAH DAN SISIRIA ENES-03) PENJELASAN UUD 1945 PASAL 15

"Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaan. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraan nya atau ditolak hak nya untuk mengganti kewarganegaraan"



Menurut pendapat kami mengenai pasal 15 yaitu:

Status kewarganegaraan seseorang merupakan sesuatu yang penting, terutama dalam menjalani kehidupan di dalam masyarakat. Hak atas kewarganegaraan yang telah di peroleh juga harus di imbangi dengan kewajiban untuk menjaga identitas nasional bangsa serta menjaga nama baik bangsa di mata dunia.Dengan memiliki status sebagai seorang warga negara maka secara tidak langsung kita akan mendapatkan hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara, dengan demikian tidak seorang pun dapat mencabut kewarganegaraaan seseorang, karena setiap orang di dalam suatu negara memiliki hak dan kewajiban nya masing-masing. Oleh karena itu setiap orang berhak untuk menentukan dan mengganti kewarganegaraan nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar