(ade septiawan-161310068-02malam)
Undang – Undang Dasar pasal 28B ayat 2
Bahwa berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi".
Menerangkan bahwa dasarnya setiap anak berhak untung menjalani hidup tampa adanya kekerasan kepada anak, dan menerangkan bahwa anak merupakan penerus bangsa dan sebagai asset Negara yang harus dijaga agar penerus generasi dari Negara.
keberlangsungan hidup pada anak dan perkembangan atas anak dari segi ilmu harus di perhatikan . agar anak menjadi penerus dan pembangun bangsa dan Negara . oleh sebab itu Negara mengatur atas hak-hak anak . untuk menjadikan anak-anak yang bermutu dan memberi harum nama negara.
Peran orang tua juga sangat penting untuk keberlangsungan anak bagai mana anak bias menjadi anak yang berkembang dari segi ilmu dan menjadikan anak asset buat Negara.
Perlindungan dari kekerasaan dan kriminsasi anak merupakan pelagaran hukum karena keberlangsungan anak merupakan pertumbuhan untuk Negara agar manjadi anak yang cinta kepada Negara. Seperti pohon yang ditanam dan dijaga dari kecil hingga akan menghasilkan buah yang bias dinikmati bayak orang .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar