Senin, 03 April 2017

(Aulia Rizky Dan Sukma Wahyu Lestari) -03 ) PENJELASAN DUHAM (DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA) PASAL 9 PASAL 28

Pasal 9 :

"tak seorangpun boleh ditangkap , ditahan atau dibuang sewenang-wenang."

 

"Seseorang yang tidak bersalah atau tidak ada bukti yang kuat atas tuduhan melakukan kejahatan tidak boleh untuk ditangkap atau ditahan dengan sewenang-wenang , hal itu dikarenakan adanya Hak Asasi Manusia yang melindungi orang tersebut , adanya Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menyejahterakan hidup manusia , karena setiap manusia berhak mendapatkan hidup yang sejahtera lahir dan batin . Penangkapan atau penahanan seseorang atas tuduhan melakukan kejahatan harus disertai dengan bukti kejahatan yang mereka lakukan."

 

Pasal 28

"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional dimana hak hak dan kebebasan kebebaan yang termaktub di dalam pernyataan ini dapat di laksanakan sepenuhnya'

 

" Menurut pendapat saya bahwa setiap orang berhak atas suatu kehidupan sosial yang layak yang memiliki tatanan yang baik . Tatanan sosial yang baik artinya Suatu lingkungan sosial di mana individu-individunya saling berinteraksi atas dasar status dan peranan sosial yang diatur oleh norma dan nilai nilai agama sang individu. Setiap dari individu harus berani untuk benjalani kehidupan bersosial agar terciptanya suatu struktur sosial yang membuat sang individu mendapatkan hak hak atas dirinya dan tidak adanya perbedaan SARA yang akan menjadi pemblokan antara individu satu dengan individu lainya ."Kebebasan kebebasan yang termaktub di dalam pernyataan ini dapat di laksanakan sepenuhnya" hal ini dimaksudkan  yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini pun harus dalam ruang lingkup Hak Asasi Manusia(HAM). Hak sosial yang harus kita dapatkan yaitu hak penduduk atas perdamaian dan keamanan sosial dan internasional dan mendapatkan lingkungan yang memuaskan (sehat). Sedangkan hak kita atas suau tatanan internasional yaitu melarang adanya propaganda perang antar negara."

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar