PENJELASAN UUD 1945
PASAL 28 C AYAT 1
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi , seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
MAKSUDNYA
Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatakan kualitas dirinya dan mensejahterakan umat manusia terutama rakyat Indonesia ini. Setiap keluarga mempunyai kewajiban untuk membantu mewujudkan hal ini, tetapi jika keluarga kurang mampu maka negara lah yang berkewajiban membantu mewujudkan hal tesebut, terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang sangat besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar