Senin, 03 April 2017

(WAHYUNI WULANDARI DAN SITI NURHALIZA - 03) PENJELASAN DUHAM (DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA) PASAL 19

DUHAM PASAL 19



"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas".



Adapun maksud dari pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa kebebasan dalam berpendapat merupakan salah satu cabang demokrasi yang ada di negara kita, karena pada dasar negara Republik Indonesia menganut asas demokrasi yaitu kebebasan dalam berpendapat maupun mengeluarkan pendapat terhadap publik. Namun demikian, masyarakat juga dituntut untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara norma sosial terhadap demokrasi atau pendapat dari tindakan yang tersampaikan. Contohnya seperti saat pemilu ( pemilihan Umum ) setiap masyarakat memiliki hak untuk memilih tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak lain.



Adapun maksud dari kaliamat "kebebasan" dalam artikata bertanggung jawab ialah merupakan contoh dari demokrasi dalam bentuk tindakan, pada dasarnya kita sebagai rakyat Republik Indonesia boleh melakukan tindakan demokrasi asalkan masih dalam aturan-aturan atas batasan hukum jika sudah melanggar aturan-aturan atau batasan hukum maka itu adalah tindakan yang salah karena itu sudah diluar dari aturan dengan melewati batasan-batasan yang sudah di tentukan.Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pemikiran secara bebas tetapi juga perlu pengaturan atas mengeluarkan pendapat tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik. Dan setiap orang sangat menginginkan kebebasan tersebut yaitu bebas bersuara, bebas bertindak seperti berdemokrasi, bebas berfikir, dan bebas memilih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar