Bunyi pasal 34 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Makna pasal 34 UUD 1945 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." dari bunyi pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.
--
dikirim dari Smartphone OPPO saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar