Pasal 10
"Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang di jatuhkan kepadanya."
Menurut pendapat kami mengenai pasal 10 yaitu:
Setiap orang memiliki hak atas pengadilan yang adil sepenuhnya , yang bebas dan tidak memihak, hak dan kewajiban setiap tuntutan pidana yang di jatuhkan apa bila seseorang tersebut melakukan kesalahan, maka orang tersebut harus menerima hukuman sesuai dengan yang di tetapkan di dalam UUD 1945.
Pasal 29
"Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang di tetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimanapun sekali-kali tidak boleh di laksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa."
Menurut pendapat kami mengenai pasal 29 yaitu:
Setiap orang memiliki kesempatan yang penuh dan leluasa pada lingkungan sekitar untuk mengembangkan pribadinya dengan latar belakang peraturan yang ada didalam lingkungan masyarakat tersebut.Dan tentunya kita harus tunduk terhadap peraturan dimana pun kita tinggal dan pastinya bertujuan untuk semata-mata menjamin pengakuan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain,dan tentunya tidak bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar