TULISAN ILMIAH TENTANG HAM
UU No. 39 pasal 13
Hak warga negara Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan
pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Dalam pasal ini sudah barang tentu menjadi hak setiap bangsa untuk mendapatkan hak mafaat berilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Meskipun pada dasarnya undang-undang tersebut masih banyak yang tidak terialisasi dalam perjalanannya, namun patut kita acungi jempol kepada pemerintah kita yang semakin tahun semakin baik pada pengembangan pendidikan dan teknologi, akan tetapi semakin mengkerut pada seni dan budaya karena jika kita lihat saat ini budaya indonesia semakin lama semakin hilang, dan bahkan anak-anak muda saat ini sudah bnyak yang tidak lagi mengnal adanya budaya yang sudah tertanam di sejak lama dari leluhur bngsa kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar