Senin, 03 April 2017

(SHELLY HERSA AULIA DAN YOLANDA PRISILIA-03) PENJELASAN DUHAM (DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA) PASAL 17

Pasal 17

(1)   Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

 

(2)   Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

 

Penjelasan:

Setiap orang atau semua orang berhak mendapatkan sesuatu yang harus di dapatkan yaitu mendapatkan harta atau mempunyai harta yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Memiliki harta secara pribadi atau memiliki harta secara bersama. Harta yang sudah dimiliki seseorang adalah sesuatu hak yang hanya dia sendiri yang boleh atau berhak menggunakannya secara keseluruhan baik itu untuk disimpan atau diberikan kepada orang lain sedangkan harta bersama ialah harta diperoleh atau didapat secara bersama-sama dan orang yang di dalamnya masing-masing memiliki hak untuk mengelola harta tersebut. Seperti contohnya harta keluarga.

Tidak boleh ada seorang pun yang mengambil harta atau mencuri dengan semaunya. Karna harta tersebut sudah menjadi miliknya. Misal, seperti harta keluarga yang telah di wariskan oleh bapak atau ibu yang telah meninggal dunia kepada anaknya. Kemudian harta tersebut sudah menjadi hak milik anaknya tidak boleh ada pihak keluarga atau orang lain yang tidak memiliki hak atas harta warisan itu untuk merampas hartanya dengan semena-mena.

1 komentar: