Senin, 03 April 2017

NAMA : PASKALIA NAWA NIM : 16PR10708 Pasal 28

                                                  Penjelasan Pasal 28 UUD 1945

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA: Setelah Soeharto berhasil diturunkan dari kedudukannya sebagai Presiden, maka Pasal28 UUD 1945 kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan  undang-undang". Hal itu terbayang dari sura untuk melahirkan partai-partai politik, baik dari kalangan nasionalis,agama maupun kalangan pekerja. Ditambah pula dengan  sikap  Junus Yosfiah, Menteri Penerangan yang mencabut Permenpen No 01/1984dan  memberi kebebasan kepada wartawan untuk memasuki salah satu organisasi wartawan, yang sesuai  dengan hati   nuraninya.Memang ada yang memperkirakan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan organisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan buah pikiran dengan  lisan dan tulisan semacam konsesi sementara dari Habibie untuk mencapai popularitas. Sebab, jika Habibie terang-terangan menolak diberlakukannya pasal 28 UUD 1945 akan mencolok benar bagi umum, bahwa Habibie dalam berpolitik merupakan foto-kopi dari Soeharto. Tentu desakan agar dia segera turun,akan makin gencar. pada 1998 ini, usia Pasal 28 UUD 1945 itu memasuki 53 tahun. Satu usia yang cukup panjang.Dalam masa 53 tahun itu, pasal 28 UUD 1945 pernah mengenal masa revolusi fisik ( 1945-1950); masa Demokrasi Parlementer ( 1950-5 Juli 1959); masa Demokrasi Terpimpin ( 1959 -1965), masa Demokrasi Pancasila (1966-1998) dan masa Kabinet Reformasi.Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 adalah mengenal pasang dan surutnya, sejalan dengan  pasang dan surutnya kehidupan demokrasi diIndonesia.

--
dikirim dari Smartphone OPPO saya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar