Penjelasan Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA: Setelah Soeharto berhasil diturunkan dari kedudukannya sebagai Presiden, maka Pasal28 UUD 1945 kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dengan lisan dantulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu terbayang dari sura untuk melahirkan partai-partai politik, baik dari kalangan nasionalis,agama maupun kalangan pekerja. Ditambah pula dengan sikap Junus Yosfiah, Menteri Penerangan yang mencabut Permenpen No 01/1984dan memberi kebebasan kepada wartawan untuk memasuki salah satu organisasi wartawan, yang sesuai dengan hati nuraninya.Memang ada yang memperkirakan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan organisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan buah pikiran dengan lisan dan tulisan semacam konsesi sementara dari Habibie untuk mencapai popularitas. Sebab, jika Habibie terang-terangan menolak diberlakukannya pasal 28 UUD 1945 akan mencolok benar bagi umum, bahwa Habibie dalam berpolitik merupakan foto-kopi dari Soeharto. Tentu desakan agar dia segera turun,akan makin gencar. pada 1998 ini, usia Pasal 28 UUD 1945 itu memasuki 53 tahun. Satu usia yang cukup panjang.Dalam masa 53 tahun itu, pasal 28 UUD 1945 pernah mengenal masa revolusi fisik ( 1945-1950); masa Demokrasi Parlementer (1950-5 Juli 1959); masa Demokrasi Terpimpin ( 1959 -1965), masa DemokrasiPancasila (1966-1998) dan masa Kabinet Reformasi.Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 adalah mengenal pasang dan surutnya, sejalan dengan pasang dan surutnya kehidupan demokrasi diIndonesia.
--
dikirim dari Smartphone OPPO saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar