UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
ASAS – ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Membahas tentang pasal ini sangatlah menarik memang karena mencakup berbagai aspek diantaranya:
Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk hidup
3. Hak untuk tidak dihukum mati
4. Hak untuk tidak disiksa
5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak atas peradilan yang adil
7. Hak-hak bidang politik, antara lain :
8. Hak untuk menyampaikan pendapat
9. Hak untuk berkumpul dan berserikat
10. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
11. Hak untuk memilih dan dipilih
Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
1. Hak untuk bekerja
2. Hak untuk mendapat upah yang sama
3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak untuk cuti
5. Hak atas makanan
6. Hak atas perumahan
7. Hak atas kesehatan
8. Hak atas pendidikan
Hak-hak bidang budaya, antara lain :
1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
4. Hak Pembangunan Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
5. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
6. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
7. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Itulah beberapa aspek dalam hak asasi sebagai manusia yang salah satunya teruang dalam UU No. 39 Tahun 1999 di BAB II tentang ASAS – ASAS DASAR
Namun, yang dari bebrapa hal tersebut tampak tidak berjalan sesuai dengan yang di amanatkan pada pasal tersebut. Ketika lihat masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM dan hal ini juga masih bnyak sekali yg tidak di tindak lanjuti oleh penegak hukum, seperti misalnya: terkait kasus 1965-1966, inisiatif penyelesaian dengan jalur nonyudisial juga tidak jelas konsep dan arahnya.
Apalagi banyaknya kasus pelanggaran HAM di masyarakat yang belum tersentuh salah satunya
§ Mahasiswa Papua di Yogyakarta 'belum merasa aman'
§ 'Mereka tidak menerima kos untuk anak Papua'
Polisi tutup akses asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar