Penjelasan Pasal 11 dan Pasal 30
Pasal 11
Seseorang yang bekerja di badan hukum tidak bisa semena – mena menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah tanpa ada bukti yang benar yang menujukkan bahwa orang tersebut bersalah . Badan hukum juga berhak menghukum pelaku tersebut jika ia benar – benar terbukti bersalah , Namun hukuman yang diberikan harus sesuai dengan UU yang berlaku, dan tidak seenaknya sendiri memberikan hukuman lebih dari apa yang sudah ditetapkan.
Pasal 30
Tidak ada suatu golongan ataupun kelompok yang hanya bertujuan untuk kepentingan diri sendiri , hak manusia harus sesuai dengan hakikatnya , kerjasama dan kepentingan umum bersama. Jika ada yang ingin mengeluarkan pendapat sebebas – bebasnya , keluarkanlah pendapat yang dapat membangun bangsa dan negara , membangkitkan jiwa nasionalisme dan patriotisme , bukan pendapat yang menyimpang dan merusak negara sendiri . Ataupun hak mendapatkan kepentingan sendiri dan merugikan orang lain ,tujuan untuk bersama dan saling bekerja sama demi mewujudkan kesejahteraan bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar