Selasa, 04 April 2017

(Muhammad Rizky 1613101394 - 03 and Chairul Anwar 161310508 - 03) Pasal 3 dan Pasal 22

Pasal 3 : setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu


Jadi: setiap orang ini berhak mendapat kehidupan yang layak sebagai manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini, dan meraka juga berhak mendapat kebebasan di negara yang penuh dengan peraturan yang telah tercantun dalan UU,tapi walaupun ada peraturan bukan berati setiap warga negara harus terkekang oleh peraturan itu,mereka juga berhak memiliki kebebasan. Dan setiap individu juga berhak mendapatkan keselamatan di negara ini agar mereka merasa nyaman dalam menjalani kegiatan.


Pasal 22: setiap orang ,sebagai anggota masyarakat ,berhak atas jaminan sosial dan berhak melakasanakan dengan perataraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber kekayaan dari setiap negara, hak hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.


Jadi: setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan keselamatan dalam menjalankan aktivitas nya dalam perkerjaan yang tekunin nya sperti ada nya jaminan kesehatan BPJS itu bagus bagi masyarakat karna dengan adanya BPJS dan jaminan sosial lainnya mereka merasa terlindungi hidupnya karna ada nya jaminan sosial tersebut ,dan mereka juga berhak mendapatkan hak untuk menjalankan usaha-usaha baik secara kelompok maupun individu.mereka juga berhak atas segala kekayaan alam yang ada dinegara ini untuk mengembangkan usaha-usaha yang mereka jalankan agar bisa bersaing dengan produk dan hasil dari negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar